Ya, denda keterlambatan akan diberlakukan 3 hari setelah lewat tanggal jatuh tempo. Pastikan kamu membayar tagihan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan dan limit terkunci.
Kami memberikan tambahan waktu sebagai toleransi selama 3 hari, untuk selanjutnya kamu akan dikenai denda dengan perhitungan :
Total denda = [jumlah hari keterlambatan] x 0,1% dari total pembelian
Tanggal Transaksi |
Tanggal Konfirmasi Barang Diterima pembeli |
Pilihan Jangka Waktu Tempo |
Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran |
Tanggal Dikenakan Denda Keterlambatan |
1 Januari |
1 Januari |
1 Minggu (7 hari) |
8 Januari |
12 Januari |
Selain denda, keterlambatan berdampak pada kolektibilitas kredit Juragan sebagai penerima pinjaman di kemudian hari, baik pada akses pinjaman melalui BukuWarung, Tokoko maupun pada layanan keuangan lainnya dari Lembaga Jasa Keuangan apapun di Indonesia.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan untuk menjaga kolektibilitas kredit dan dampak bagi keterlambatan pembayaran tagihan:
- Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, keterlambatan pembayaran akan mempengaruhi kolektibilitas kredit [resiko blacklist SLIK/BI Checking] sebagai penerima pinjaman di kemudian hari, baik pada akses pinjaman melalui BukuWarung, Tokoko maupun pada layanan keuangan lainnya dari Lembaga Jasa Keuangan apapun di Indonesia (contoh: KUR, KPR, Kredit Kendaraan Bermotor (Motor/Mobil), dll).
- Keterlambatan 8 hari – 14 hari
- Mengakibatkan akses ke layanan ke pinjaman Solusi Modal Usaha dan penggunaan metode pembayaran Talangin Dulu dinonaktifkan sementara
- Keterlambatan 15 hari dan seterusnya
- Mengakibatkan akses pembayaran bayar/tagih, pembelian produk digital, menyimpan/melakukan pembayaran dengan saldo dan menerima pembayaran QRIS melalui aplikasi BukuWarung diblokir
- Mengakibatkan akses penggunaan metode pembayaran bank transfer dan dompet digital pada pembelian barang di Tokoko diblokir
- Pelajari lebih lanjut mengenai kolektibilitas kredit disini [https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20597]